Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Artinya, seluruh produk yang beredar di Indonesia — termasuk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor — wajib bersertifikat halal.
Berikut panduan lengkap bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri menghadapi deadline ini.
Apa Itu Wajib Halal Oktober 2026?
Wajib Halal adalah implementasi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada tahap awal (Oktober 2024), kebijakan ini berlaku bagi produk usaha menengah dan besar. Mulai 18 Oktober 2026, cakupan diperluas kepada:
Produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)
Produk impor yang beredar di Indonesia
Seluruh jenis produk, tidak terbatas makanan dan minuman
Siapa yang Wajib Bersertifikat Halal?
Seluruh pelaku usaha yang menghasilkan dan/atau memperdagangkan produk yang masuk dalam kategori wajib halal. Jika usaha Anda memproduksi atau menjual:
Makanan & minuman
Produk kosmetik dan perawatan tubuh
Produk farmasi dan kesehatan
Barang elektronik yang terkait bahan halal
...maka sertifikat halal menjadi kewajiban regulasi per 18 Oktober 2026.
Cara Daftar Sertifikasi Halal via Sihalal
BPJPH menyediakan sistem Sihalal untuk pengajuan sertifikasi. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Siapkan Dokumen Dasar
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Akta usaha atau surat keterangan usaha
Daftar bahan dan bahan tambahan yang digunakan
Diagram proses produksi
Sertifikat bahan baku (jika ada)
Langkah 2: Buat Akun di Sihalal
Akses bpjph.halal.go.id atau langsung ke sistem Sihalal. Gunakan NIB untuk registrasi. Akun ini menjadi gerbang untuk seluruh proses sertifikasi.
Langkah 3: Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan sertifika halal melalui akun Sihalal. Pilih skema sertifikasi yang sesuai:
Skema self-declare — untuk produk dengan risiko rendah, pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produk
Skema reguler — melalui pemeriksaan dan audit oleh LP-PIH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Langkah 4: Proses Pemeriksaan (jika diperlukan)
Untuk skema reguler, LP-PIH akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Proses ini meliputi verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, dan pengujian laboratorium (jika diperlukan).
Langkah 5: Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah proses pemeriksaan selesai dan dinyatakan compliant, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
BPJPH menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini就是为了 mendukung UMK agar tidak terbebani biaya sertifikasi. Syarat dan kuota program gratis dapat dicek melalui sistem Sihalal.
Sanksi Jika Tidak Bersertifikat Halal
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Pencabutan sertifikat halal (jika sudah punya tapi tidak diperpanjang)
Penarikan produk dari peredaran
Tips Mepersiapkan Usaha Sebelum 18 Oktober 2026
Segera daftar — proses sertifikasi memakan waktu, jangan tunggu minggu terakhir
Cek eligibility program gratis — UMK bisa dapat sertifikasi tanpa biaya
Siapkan dokumentasi bahan — susah payah terbesar adalah mengumpulkan data bahan baku
Gunakan aplikasi kasir digital — Qasir membantu pencatatan produk dan bahan secara rapi untuk persiapan audit
Pastikan Produk Terdaftar dengan Qasir
Dengan aplikasi kasir digital Qasir, Anda bisa:
Mencatat seluruh produk secara terstruktur
Mengelola inventaris bahan baku
Memiliki laporan keuangan yang rapi untuk keperluan audit sertifikasi
Daftar Qasir sekarang dan pastikan usaha Anda siap menghadapi kebijakan Wajib Halal 2026.